Warisan, Perlukah Direncanakan?

Beberapa waktu yang lalu,  ada seorang laki-laki yang meninggal 3 tahun setelah memasuki masa pensiun dari sebuah lembaga pemerintah, karena sakit  kanker hati. Sebelum pensiun lelaki itu adalah seorang Direktur disebuah Lembaga Pemerintah tersebut, sehingga hidupnya sangat berkecukupan. Sayangnya, ia meninggal hanya 6 bulan setelah vonis kanker hati, dengan kondisi yang mengenaskan karena ia tidak mendapat perawatan yang memadai secara medis. Almarhum meninggal dirumahnya. Keluarganya  enggan membawanya ketempat perawatan alternative, dengan alasan keuangan, karena perawatan alternatif pun membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sungguh mengenaskan.

Cerita diatas adalah kisah nyata. Sepertinya terlalu berlebihan, aneh dan tak masuk akal, tapi itu benar-benar terjadi, alias kisah nyata. Almarhum adalah seorang ayah dari 3 orang anak, yang sudah dewasa, terkecil sudah kuliah semester 3. Secara teori, seharusnya dia bisa mendapat perawatan yang layak secara medis karena almarhum memiliki asuransi kesehatan dari pemerintah. Tapi rasa gengsi karena terbiasa hidup berkecukupan dan enggan mempelajari cara menggunakan fasilitas askes telah membuat mereka tak mampu merawat bapak tersebut. Dan yang membuat hati miris adalah, rasa takut akan kehabisan harta & uang, dan akan menjadi miskin bila bapak meninggal, telah membuat istri dan anaknya membatasi biaya perawatan bapak yang tak berdaya tersebut., Lebih mengenaskan lagi, ketika sibapak sudah meninggal, harta warisannya menjadi sumber pertikaian antara istri dan anak-anaknya disatu pihak dan ibunya dipihak lain. Keluarganya menghendaki harta diwaris sesuai hukum negara, sehingga ahli waris hanya anak dan istri almarhum, dengan demikian ibunya tidak mendapat bagian. Sementara keluarga besar sang ibu (85tahun), mengharapkan pembagian harta  waris menurut hukum  agama Islam, sehingga sang ibu berhak mendapat bagian 1/6 dari harta warisan. Mengingat sang ibu telah membesarkan almarhum seorang diri, karena  almarhum adalah yatim sejak balita. Tuntutan keluarga si ibu wajar tentunya. Sampai tulisan ini dibuat, saya pun belum tahu bagaimana  akhir dari perseteruan itu.

Cerita diatas rasanya bukanlah cerita yang jauh dari kehidupan kita. Ada saja yang turut menambahkan cerita baru, bila kita membahas tentang warisan. Ketika sehat kita tak pernah ingin membahas warisan. Kalau membaca kisah nyata seperti diatas, kita akan tersentak dan langsung menyadari perlunya perencanaan warisan. Namun bila telah berlalu hitungan hari, minggu bahkan bulan, maka rencana tinggalah rencana. Keinginan membuat surat wasiat menjadi sesuatu yang tak penting lagi.  Sebenarnya, sepenting apa  perencanaan warisan ini?

Perencanaan warisan atau estate planning merupakan salah satu bagian dari perencanaan t keuangan syariah. Karena perencanaan keuangan syariah meliputi segala hal tentang pengaturan harta yang dititipkan pada manusia, maka setiap perintah dalam alQur’an menyangkut pengaturan harta menjadi sebuah panduan dalam merencanakan keuangan ini. Mengenai perencanaan waris, dan pembuatan surat wasiat, lihat QS 2:180.

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Lihat juga QS.5:106

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang Dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu ……

Sedangkan didalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda,

”Barangsiapa yang wafat dalam keadaan berwasiat, maka dia telah mati di jalan Allah dan sunnah Rasulullah, mati dalam keadaan takwa dan syahid, dan mati dalam keadaan diampuni atas dosanya.” (HR. Ibnu Majah)

Perencanaan warisan merupakan satu bagian dari Perencanaan keuangan secara syariah. Perencanaan warisan merupakan salah satu tujuan keuangan, sehingga ia merupakan satu hal yang perlu dilakukan.  Lebih baik jika perencanaan warisan ini dilakukan dalam keadaan sehat dan tidak terburu-buru, sehingga tujuan agar pembagian harta tidak menimbulkan konflik kelak setelah pemiliknya meninggal dunia, dapat tercapai.

Tentu saja, perencanaan keuangan yang komprehensif lebih memberikan rasa aman bagi keluarga anda  dan merupakan ibadah karena anda telah mengurus dengan baik titipan Allah.

Sudah siapkah anda dengan perencanaan warisan dan pembuataan surat wasiat?, kapan anda akan melakukannya, jika anda menyayangi ahli waris anda tentunya.

Quantcast

Leave a comment