Berkebun Emas

Sudah hampir 6 bulan saya belum upload tulisan lagi di blog ini. Alhamdulillah, hari ini saya ingin berbagi tulisan dengan teman-teman yang terus mendorong saya untuk sharing tentang investas berkebun emas, yang sedang booming saat ini. Rata-rata Pertanyaannya sama yaitu apa sih kebun emas itu? Dan halal-kah investasi  berkebun emas?

Sejujurnya, saya agak takut menjawab pertanyaan tentang halalkah investasi berkebun emas. Namun untuk informasi saja, salah satu bank syariah, telah menjadi sponsor dari investasi kebun emas ini, sehingga saya berprasangka baik bahwa DPS yang ada di Bank syariah tersebut tentunya telah mengkaji  dan  menyatakan bahwa investasi ini halal. (DPS = Dewan Pengawas Syariah)

Sebagai ilustrasi saja, mari kita lihat perhitungannya dibawah ini :

Cara kerja investasi kebun emas dimulai dari modal yang harus dimiliki yaitu setidaknya sebesar misalnya  harga 10 gram emas.  Modal pertama ini tidak boleh pinjaman tapi murni modal yang dimiliki sendiri. Setelah emas ini dimiliki lalu emas ini digadaikan di bank  syariah, dimana nasabah akan mendapat pinjaman sebesar 90% dari nilai jual emas batangan tersebut. Sedangkan biaya penitipan untuk 1 gram emas, pihak bank akan mengenakan administrasi sebesar Rp. 12,500 dan biaya penitipan Rp. 5.500/gram untuk 1 bulan atau sekitar Rp. 66.000,- pergram/tahun (pembulatan keatas) di sebuah  Bank syariah, saat ini. Kemudian uang pinjaman tadi dibelikan emas lagi dan digadaikan lagi dibank untuk dapat pinjaman sebesar 90% untuk lagi-lagi dibelikan emas. Sampai pada tahap terakhir, emas yang dibeli disimpan sendiri tidak digadaikan.

Dengan cara tersebut, harga emas yang cenderung terus naik (17,52% pertahun dalam 10 tahun terakhir), maka katanya, akan membuat kaya seseorang yang melakukan investasi dengan cara ini. Perhitungannya adalah sebagai berikut :

Modal awal 10 gram emas Rp. 3,800,000.-

Tambahan pembelian 40 gram emas  (380,000 X 4 =) 1,520,000

Biaya administrasi emas sebanyak  4 X 12,500 = Rp Rp.50,000

Biaya penitipan 40 grm X 66,000 =  Rp,2,640,000

Total dana yang dikeluarkan  =  Rp. 8,010,000

Misalkan, harga emas setahun mendatang meningkat sebesar 17,52%  menjadi Rp. 446,576/gram seperti rata-rata 10 tahun terakhir, maka akan memperoleh dana  sebesar  Rp. 22,328,800.- yang didapat dari 50 gr X Rp 446,576.-

Pinjaman yang diperoleh dari bank syariah dengan menggadaikan 40 gram emas adalah sebesar  Rp. 13,680,000 yang diperoleh dari 4 X Rp. 3,420,000

Maka hasil yang diperoleh dengan ‘investasi kebun emas’ ini adalah sbb :

Rp. 22,328,800 – Rp. 8,010,000 – Rp. 13,680,000 =  Rp. 638,800/tahun dari dana milik sendiri yang anda alokasikan sebesar Rp. 8,010,000. Hasil setahun adalah 7,98% atau hampir 8 %

Jika anda dapat memperoleh biaya penitipan yang lebih murah, misalnya, Rp. 3,300/gram/bulan atau Rp.39,600/grm/tahun maka anda akan memperoleh keuntungan yang lebih tinggi.  Untuk itu anda perbanyak survey kebeberapa bank syariah yang menyediakan layanan gadai emas ini. Istilah kerennya ‘shop around’.

‘Berkebun emas’ adalah salah satu investasi yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan konon banyak diikuti orang. Yang perlu dicermati adalah, setiap investasi memiliki risiko. Makin besar hasil investasi maka makin besar pula risikonya. Begitu juga investasi emas seperti ilustrasi diatas.

Coba anda hitung sendiri, misalkan harga emas tidak naik sebesar 17,52% seperti kecenderungan sepuluh tahun terakhir, tapi tahun ini hanya meningkat sebesar 5%, 10%,15% saja. Apakah investasi tersebut masih menguntungkan atau malah merugikan?

Sebelum berinvestasi, lakukan perhitungan secermat mungkin . Dalam hal ini, anda harus survey ke bank syariah yang menyediakan layanan gadai emas dan tanyakan berapa biaya administrasinya dan biaya penitipan Real time, karena biasanya biaya ini berubah-ubah. Kemudian pikirkanlah, apakah anda MAMPU menanggung risikonya jika investasi ini tidak berjalan sesuai harapan anda.

Selamat berinvestasi

Leave a comment